Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupetan Cirebon, Jawa Barat, menggunakan anggaran pendapatan belanja desa dan anggaran bantuan langsung tunai untuk membayar utang pribadi sebesar Rp325 juta.
Tak ayal, pria yang diketahui bernama Muhamad Hasanudin, Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ini pun langsung dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengatakan, tersangka diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019/2020 dan anggaran BLT tahun 2020 untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
"Bahkan tersangka juga menggunakan anggaran desa itu untuk membeli bibit ikan yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Akibat perbuatan kepala desa itu, negara dirugikan sebanyak Rp325 juta. Dari total itu, sebanyak Rp154 juta berasal dari APBDES dan Rp160 juta dari dana BLT, serta pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 Junto Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Tak ayal, pria yang diketahui bernama Muhamad Hasanudin, Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ini pun langsung dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengatakan, tersangka diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019/2020 dan anggaran BLT tahun 2020 untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
"Bahkan tersangka juga menggunakan anggaran desa itu untuk membeli bibit ikan yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Akibat perbuatan kepala desa itu, negara dirugikan sebanyak Rp325 juta. Dari total itu, sebanyak Rp154 juta berasal dari APBDES dan Rp160 juta dari dana BLT, serta pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 Junto Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(hsk)