Kopda Ahmad Terancam Pasal Pembunuhan Berencana 2 Sejoli Ini Kata Praktisi Hukum
Senin, 27 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Ricky menambahkan, tudingan bahwa Kopda A terlibat pembunuhan berencana benar-benar berlebihan. Dan tentang dua korban yang dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah yang jaraknya lebih dari 200 KM dari TKP, Kopda A awalnya telah menyampaikan saran kepada Kolonel P agar membawa dua korban ke rumah sakit atau puskesmas, namun itu diabaikan Kolonel P dan justru Kolonel P ambilalih kemudi mobil.
"Kopda A tak bisa melarang, melawan apalagi menentang perintah Kolonel P soal perintah bantu buang korban, karena secara pangkat tak mungkin mengatur-ngatur dan menentang perintah dari yang pangkatnya lebih tinggi. Kopda A hanya disuruh Kolonel P supaya membantu membuang kedua korban ke sungai dari atas jembatan. Jadi Kopda A sama sekali tak ada niat apapun. Kopda A membantu membuang dua korban karena takut sama perintah Kolonel P sehingga dengan sangat terpaksa Kopda A hanya menuruti dan menjalankan perintah Kolonel P. Kan secara pangkat Kopda A masih kalah tinggi dari Kolonel P," kata Ricky
Baca juga : Warga Curiga Keterlibatan Kopda DA dari Mobil Panther yang Sering dibawa Pulang
"Jadi hanya menuruti perintah Kolonel P. Menjalani perintah saja. Kopda A tak berani melawan. Terlebih lagi bukan Kopda A yang mengendarai mobil ke arah jembatan yang bawahnya ada sungai karena kemudi sudah diambilalih. Sehingga sangat tidak mungkin Kopda A melawan kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar yaitu Kolonel P. Jadi seharusnya Kopda A ini tak bisa dihukum karena dia tak bisa melawan apalagi menentang atau membangkang dari perintah Kolonel P yang dari kepangkatan di TNI-AD, itu kan lebih tinggi dari Kopda A. Tak bisa melawan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar. Posisi Kopda A lebih lemah daripada Kolonel P. Jadi, Pasal 48 KUHPidana harus dijadikan senjata membela Kopda A dalam sidang nanti karena ada celah disitu," .
Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,”
"Kopda A tak bisa melarang, melawan apalagi menentang perintah Kolonel P soal perintah bantu buang korban, karena secara pangkat tak mungkin mengatur-ngatur dan menentang perintah dari yang pangkatnya lebih tinggi. Kopda A hanya disuruh Kolonel P supaya membantu membuang kedua korban ke sungai dari atas jembatan. Jadi Kopda A sama sekali tak ada niat apapun. Kopda A membantu membuang dua korban karena takut sama perintah Kolonel P sehingga dengan sangat terpaksa Kopda A hanya menuruti dan menjalankan perintah Kolonel P. Kan secara pangkat Kopda A masih kalah tinggi dari Kolonel P," kata Ricky
Baca juga : Warga Curiga Keterlibatan Kopda DA dari Mobil Panther yang Sering dibawa Pulang
"Jadi hanya menuruti perintah Kolonel P. Menjalani perintah saja. Kopda A tak berani melawan. Terlebih lagi bukan Kopda A yang mengendarai mobil ke arah jembatan yang bawahnya ada sungai karena kemudi sudah diambilalih. Sehingga sangat tidak mungkin Kopda A melawan kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar yaitu Kolonel P. Jadi seharusnya Kopda A ini tak bisa dihukum karena dia tak bisa melawan apalagi menentang atau membangkang dari perintah Kolonel P yang dari kepangkatan di TNI-AD, itu kan lebih tinggi dari Kopda A. Tak bisa melawan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar. Posisi Kopda A lebih lemah daripada Kolonel P. Jadi, Pasal 48 KUHPidana harus dijadikan senjata membela Kopda A dalam sidang nanti karena ada celah disitu," .
Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,”
(sms)
Lihat Juga :