Kopda Ahmad Terancam Pasal Pembunuhan Berencana 2 Sejoli Ini Kata Praktisi Hukum

Senin, 27 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
Kopda Ahmad Terancam...
Kopda Ahmad anggota Babinsa Karanganyar Kodim Demak terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ikut membuang mayat dua sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Cilacap. Foto Ist
A A A
DEMAK - Dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagreg, Jabar dibuang dan mayatnya baru ditemukan empat hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jateng. Saat ini tiga orang oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga oknum anggota TNI-AD itu, yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda A alias Ahmad. Ketiganya terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Baca : Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun

Terkait Pasal 340 KUHPidana yang disangkakan kepada Kopda Ahmad, Praktisi hukum Ricky Vinando justru berkata sebaliknya. Menurutnya, tersangka Kopda Ahmad tidak terlibat untuk pembunuhan berencana karena kasus kecelakaan di Nagreg murni karena kecelakaan lalu lintas sebab korban Handi dan Salsabila justru terlempar ke bawah mobil yang memuat tiga oknum TNI-AD. Terlempar setelah nabrak bagian belakang mobil truk.

"Lagi pula apa untungnya tersangka Kopda Amelakukan pembunuhan berencana? Tak ada untungnya, justru sekarang Kopda A terancam dipecat dari kedinasan militer. Apa motif dan tujuan Kopda A melakukan pembunuhan berencana? Kan tidak ada. Sementara pembunuhan berencana kan harus jelas motif dan tujuannya. Misalnya melenyapkan nyawa tujuannya untuk mengurangi persaingan bisnis atau masalah percintaan. Pasal 338 KUHPidana juga tak tepat disangkakan kepada Kopda A karena dia buang mayat karena terpaksa", kata Ricky Vinando dalam keterangannya, Senin (27/12/2021)

Ricky menambahkan, tudingan bahwa Kopda A terlibat pembunuhan berencana benar-benar berlebihan. Dan tentang dua korban yang dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah yang jaraknya lebih dari 200 KM dari TKP, Kopda A awalnya telah menyampaikan saran kepada Kolonel P agar membawa dua korban ke rumah sakit atau puskesmas, namun itu diabaikan Kolonel P dan justru Kolonel P ambilalih kemudi mobil.

"Kopda A tak bisa melarang, melawan apalagi menentang perintah Kolonel P soal perintah bantu buang korban, karena secara pangkat tak mungkin mengatur-ngatur dan menentang perintah dari yang pangkatnya lebih tinggi. Kopda A hanya disuruh Kolonel P supaya membantu membuang kedua korban ke sungai dari atas jembatan. Jadi Kopda A sama sekali tak ada niat apapun. Kopda A membantu membuang dua korban karena takut sama perintah Kolonel P sehingga dengan sangat terpaksa Kopda A hanya menuruti dan menjalankan perintah Kolonel P. Kan secara pangkat Kopda A masih kalah tinggi dari Kolonel P," kata Ricky

Baca juga : Warga Curiga Keterlibatan Kopda DA dari Mobil Panther yang Sering dibawa Pulang

"Jadi hanya menuruti perintah Kolonel P. Menjalani perintah saja. Kopda A tak berani melawan. Terlebih lagi bukan Kopda A yang mengendarai mobil ke arah jembatan yang bawahnya ada sungai karena kemudi sudah diambilalih. Sehingga sangat tidak mungkin Kopda A melawan kekuasaan dan kekuatan yang lebih besar yaitu Kolonel P. Jadi seharusnya Kopda A ini tak bisa dihukum karena dia tak bisa melawan apalagi menentang atau membangkang dari perintah Kolonel P yang dari kepangkatan di TNI-AD, itu kan lebih tinggi dari Kopda A. Tak bisa melawan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar. Posisi Kopda A lebih lemah daripada Kolonel P. Jadi, Pasal 48 KUHPidana harus dijadikan senjata membela Kopda A dalam sidang nanti karena ada celah disitu," .

Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,”
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Polisi Tak Tahan...
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Polisi Gelar Perkara...
Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
Polisi Buru Sopir Pajero...
Polisi Buru Sopir Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah di Jaktim
Kronologi Polisi Tewas...
Kronologi Polisi Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Cengkareng
Lakukan Aktivitas Seksual...
Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Bawa Mobil, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Cekcok Gegara Sabu,...
Cekcok Gegara Sabu, Motif Pembunuhan Mayat Pria Dalam Karung di Muaro Jambi Terungkap
Pengemudi Diduga Tabrak...
Pengemudi Diduga Tabrak Lari, Mobil Ringsek Diamuk Massa di Jaktim
Penampakan Lokasi Tewasnya...
Penampakan Lokasi Tewasnya Pegawai TPST Bantargebang dengan Tangan dan Kaki Terikat
Pegawai TPST Bantargebang...
Pegawai TPST Bantargebang yang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat Dikenal Pendiam
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved