Pemkab Luwu Kerja Sama Bank Sulselbar Luncurkan Simpada
loading...
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bekerja sama PT Bank Sulselbar, menghadirkan aplikasi berbasis android, Simpada atau Sistem Informasi Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dan retribusi dalam mengakses informasi pajak dan retribusi daerah, termasuk mempermudah proses pembayarannya.
Baca Juga: Basmin Mattayang
Dalam sambutannya, Basmin Mattayang menyampaikan ucapan terima kasih kepada direksi Bank Sulselbar beserta tim IT dan Bapenda Luwu, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, sehingga dapat menyelesaikan dan meluncurkan aplikasi ini dalam waktu yang relatif singkat, sesuai jadwal yang telah direncanakan.
"Sesuai penjelasan Kepala Bapenda, sistem ini atau aplikasi Simpada ini adalah sistem yang dibuat atas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PT Bank Sulselbar ," ujarnya.
"Aplikasi ini digunakan untuk mengelola data penerimaan pajak secara realtime sehingga dapat mempermudah pemerintah memonitoring pencapaian penerimaan pajak daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkab Luwu
Baca Juga: Bank Sulselbar
Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Bank Sulselbar ini diharapkan dapat menjadi sarana optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta pemerintah daerah juga dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan daerah dan sebagai pendukung laporan keuangan yang dapat diandalkan.
"Sekarang pemerlntah daerah mengambil langkah-langkah penyiapan roadmap percepatan digitaslisasi pendapatan daerah yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk standardisasi pembayaran semua jenis pajak dan retribusi daerah dengan berbasis digital, salah satunya melalui Simpada ini," kata Bupati Luwu, dua periode ini.
Pada kesempatan ini, dirinya menekankan, Pemkab Luwu , berkomitmen mendukung program pemerintah pusat, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan mengedepankan ekosistem digital yang bermuara pada perekonomian yang lebih baik, dengan harapan Kabupaten Luwu menjadi kabupaten digital di tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Divisi Teknologi dan Informasi Bank Sulselbar , Muhammad Iqbal mengatakan, di Luwu pihaknya telah melakukan pengembangan ekosistem digital sejak tahun 2017.
Baca Juga: Pemkab Luwu
"Tahun 2019 menempatkan alat transaksi perpajakan secara online yang terintegrasi melalui pemantauan KPK di setiap warung. Nilai pajak rumah makan dan restoran secara langsung melalui mesin atau alat yang dipasang di kasir warung atau resepsionis hotel," lanjutnya.
Melalui upaya tersebut lanjut Muhammad Iqbal, Kabupaten Luwu, masuk dalam 10 besar terbaik kabupaten penggunaan alat transaksi online di Sulsel.
"Semua ini terlaksana berkat dukungan dari pemerintah daerah, dukungan Bupati Luwu. Melalui aplikasi Simpada akan menjadi plafon sistem memiliki 2 fungsi utama. Ini adalah salah satu tahapan besar yang akan dimulai oleh Bupati Luwu untuk menjadi rujukan daerah lain," sebutnya.
Baca juga: Basmin Mattayang Serahkan SK PNS dan PPPK Formasi 2019
Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi, menyampaikan,dasar hukum pelaksanaan Simpada adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020.
"Maksud dari kegiatan ini adalah upaya perbaikan ekosistem pendapatan daerah dan pengelolaan pajak, wajib pajak. Tujuannya mendorong implementasi elektronikasi transaksi pemerintah daerah dan peningkatan transparansi pengelolaan dan penerimaan pajak daerah," kuncinya.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dan retribusi dalam mengakses informasi pajak dan retribusi daerah, termasuk mempermudah proses pembayarannya.
Baca Juga: Basmin Mattayang
Dalam sambutannya, Basmin Mattayang menyampaikan ucapan terima kasih kepada direksi Bank Sulselbar beserta tim IT dan Bapenda Luwu, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, sehingga dapat menyelesaikan dan meluncurkan aplikasi ini dalam waktu yang relatif singkat, sesuai jadwal yang telah direncanakan.
"Sesuai penjelasan Kepala Bapenda, sistem ini atau aplikasi Simpada ini adalah sistem yang dibuat atas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PT Bank Sulselbar ," ujarnya.
"Aplikasi ini digunakan untuk mengelola data penerimaan pajak secara realtime sehingga dapat mempermudah pemerintah memonitoring pencapaian penerimaan pajak daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkab Luwu
Baca Juga: Bank Sulselbar
Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Bank Sulselbar ini diharapkan dapat menjadi sarana optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta pemerintah daerah juga dapat menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan daerah dan sebagai pendukung laporan keuangan yang dapat diandalkan.
"Sekarang pemerlntah daerah mengambil langkah-langkah penyiapan roadmap percepatan digitaslisasi pendapatan daerah yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk standardisasi pembayaran semua jenis pajak dan retribusi daerah dengan berbasis digital, salah satunya melalui Simpada ini," kata Bupati Luwu, dua periode ini.
Pada kesempatan ini, dirinya menekankan, Pemkab Luwu , berkomitmen mendukung program pemerintah pusat, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan mengedepankan ekosistem digital yang bermuara pada perekonomian yang lebih baik, dengan harapan Kabupaten Luwu menjadi kabupaten digital di tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Divisi Teknologi dan Informasi Bank Sulselbar , Muhammad Iqbal mengatakan, di Luwu pihaknya telah melakukan pengembangan ekosistem digital sejak tahun 2017.
Baca Juga: Pemkab Luwu
"Tahun 2019 menempatkan alat transaksi perpajakan secara online yang terintegrasi melalui pemantauan KPK di setiap warung. Nilai pajak rumah makan dan restoran secara langsung melalui mesin atau alat yang dipasang di kasir warung atau resepsionis hotel," lanjutnya.
Melalui upaya tersebut lanjut Muhammad Iqbal, Kabupaten Luwu, masuk dalam 10 besar terbaik kabupaten penggunaan alat transaksi online di Sulsel.
"Semua ini terlaksana berkat dukungan dari pemerintah daerah, dukungan Bupati Luwu. Melalui aplikasi Simpada akan menjadi plafon sistem memiliki 2 fungsi utama. Ini adalah salah satu tahapan besar yang akan dimulai oleh Bupati Luwu untuk menjadi rujukan daerah lain," sebutnya.
Baca juga: Basmin Mattayang Serahkan SK PNS dan PPPK Formasi 2019
Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi, menyampaikan,dasar hukum pelaksanaan Simpada adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020.
"Maksud dari kegiatan ini adalah upaya perbaikan ekosistem pendapatan daerah dan pengelolaan pajak, wajib pajak. Tujuannya mendorong implementasi elektronikasi transaksi pemerintah daerah dan peningkatan transparansi pengelolaan dan penerimaan pajak daerah," kuncinya.
(luq)