Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak

Sabtu, 25 Desember 2021 - 19:31 WIB
loading...
Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak
Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Ali Rohman. (Ist)
A A A
SERANG - Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan buruh ke Polda Banten dinilai tidak bijak. Aksi buruh hingga menduduki ruang kerja gubernur, beberapa hari lalu, merupakan wujud kekecewaan terhadap Pemprov Banteng yang tidak memenuhi tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sikap Gubernur Banten terlalu berlebihan dalam merespons buruh, harusnya gubernur bisa bijaksana menyikapinya, bagaimana pun aksi buruh wujud dari kekecewaan terhadap pemerintah," kata Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Ali Rohman, Sabtu (25/12/2021).

Sebagai kepala daerah, kata Rizki, seharusnya Gubernur Banten mengajak kelompok buruh berdialog agar setiap aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik, bukan malah justru melaporkan. "Gubernur Banten harusnya mempertimbangkan kembali sebelum melakukan pelaporan terhadap buruh. Harusnya diajak duduk bersama, berdialog, agar sama-sama menemukan solusi," katanya.

Atas dasar itu, Permahi mendorong Gubernur Banten dapat menarik kembali laporannya dan menyarankan mengajak buruh untuk duduk bersama berdialog. "Lebih baik kedepankan dialog, saya kira lebih baik ajak perwakilan buruh untuk berdialog agar menemukan solusi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerjanya. Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," kata Wahidin, Rabu (22/12/2021). Baca: Dihantam Puting Beliung, 15 Rumah dan 6 Ruko Porak Poranda di Way Kanan.

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK sebesar 5,4% sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena itu, ia tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," katanya. Baca Juga: Pulang Pengamanan Gereja, Anggota Polsek Muara Kaman Tewas Kecelakaan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)