Polisi Militer Tahan 1 Kolonel dan 2 Kopral Terkait Tewasnya Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari
Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:17 WIB
loading...
Polisi Militer telah menahan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus insiden tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
GORONTALO - Polisi Militer telah menahan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus insiden tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Ketiga oknum TNI tersebut antara lain Kolonel Infanteri P yang berdinas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka; Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.
Baca : Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagrek
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca : Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagrek
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Lihat Juga :