Terungkap Identitas 3 Oknum TNI Pembuang Mayat Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
loading...
A
A
A
GORONTALO - Polisi Militer berhasil mengungkap adanya keterlibatan tiga oknum anggota TNI AD dalam kasus tewasnya Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Ketiga oknum TNI tersebut antara lain Kolonel Infanteri P yang berdinas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka; Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan,Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen kepada SINDOnews, Jumat malam (24/12/2021).
Selain itu, kata Kapuspen, akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
Sebelumnya Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan,Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut.
Menurut Kapuspen TNI, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen kepada SINDOnews, Jumat malam (24/12/2021).
Baca Juga
Selain itu, kata Kapuspen, akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.
Sebelumnya Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie
(sms)