Reog Ponorogo Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Disamping itu untuk menuntaskan program ini, tim asistensi juga menghadirkan fasilitator ICH UNESCO dari Indonesia untuk Asia Pasifik yaitu Dr. Harry Waluyo. Selaku Global Network Facilitator of ICH UNESCO in The Asia Pacific Regional, Harry Waluyo mengatakan bahwa banyak kriteria yang harus dipenuhi sebagai standar pencatatan di UNESCO dan persyaratan ini mutlak bagi upaya Pemkab Ponorogo untuk mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda dunia. Di antara kriteria itu adalah:
1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak ada diskriminasi gender, tidak eksklusif, melibatkan semua stakeholder dan memperhatikan pelibatan kaum difabel.
2. Menjunjung tinggi keberagaman budaya. Tidak ada standarisasi dan dominasi. Bisa menerima dan mengakomodir perbedaan dan menjadikan komunitas sebagai lokomotif pelestarian budaya.
3. Pembangunan berkelanjutan sehingga eksistensi dan pelestarian budaya harus benar-benar memperlihatkan lingkungan. Baca: Polda Jatim Musnahkan 124 Kg Sabu dan 43.804 Kg Ganja.
“Usulan berkas pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO harus mampu menyakinkan komite UNESCO dengan menunjukkan pelibatan semua elemen komunitas Reog di Ponorogo. Dengan melihat pada kondisi reog yang berkembang di masyarakat hari ini, maka usulan berkas yang akan diajukan masuk dalam kategori daftar representatif ICH UNESCO.” ujar Harry Waluyo. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo pernah mencoba mengajukan usulan nominasi reog ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO pada tahun 2018 namun pada waktu itu kalah bersaing dalam penilaian di tingkat nasional dengan Gamelan Indonesia yang sudah diakui UNESCO pada 15 Desember 2021.
Belajar dari pengalaman saat pengusulan 2018 tersebut, Pemkab Ponorogo berinisiatif menggandeng tim asistensi agar ajuan berkas dan naskah akademik yang akan disampaikan dalam upaya penominasian dapat berjalan dengan baik dan lancar.
1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak ada diskriminasi gender, tidak eksklusif, melibatkan semua stakeholder dan memperhatikan pelibatan kaum difabel.
2. Menjunjung tinggi keberagaman budaya. Tidak ada standarisasi dan dominasi. Bisa menerima dan mengakomodir perbedaan dan menjadikan komunitas sebagai lokomotif pelestarian budaya.
3. Pembangunan berkelanjutan sehingga eksistensi dan pelestarian budaya harus benar-benar memperlihatkan lingkungan. Baca: Polda Jatim Musnahkan 124 Kg Sabu dan 43.804 Kg Ganja.
“Usulan berkas pengajuan Reog Ponorogo ke ICH UNESCO harus mampu menyakinkan komite UNESCO dengan menunjukkan pelibatan semua elemen komunitas Reog di Ponorogo. Dengan melihat pada kondisi reog yang berkembang di masyarakat hari ini, maka usulan berkas yang akan diajukan masuk dalam kategori daftar representatif ICH UNESCO.” ujar Harry Waluyo. Baca Juga: Kota Malang Diterjang Hujan Es dan Badai, Pohon Tumbang Timpa Mobil.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo pernah mencoba mengajukan usulan nominasi reog ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO pada tahun 2018 namun pada waktu itu kalah bersaing dalam penilaian di tingkat nasional dengan Gamelan Indonesia yang sudah diakui UNESCO pada 15 Desember 2021.
Belajar dari pengalaman saat pengusulan 2018 tersebut, Pemkab Ponorogo berinisiatif menggandeng tim asistensi agar ajuan berkas dan naskah akademik yang akan disampaikan dalam upaya penominasian dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(nag)
Lihat Juga :