Ini Penampakan Pesantren Tempat Herry Wirawan Mengurung Santrinya Usai Diperkosa
loading...
A
A
A
Menurut Asep, asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat. Bahkan, bukan hanya korban yang tidak bisa melaporkan perbuatan Herry, tetangga maupun aparat kewilayahan pun tidak mengetahui aktivitas di dalam pondok pesantren.
"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," kata Asep.
Diketahui, Herry memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, yakni di Cibiru yang dijadikan tempat belajar dan di salah satu kompleks perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.
"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang (kegiatan masyarakat) pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry.
Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa dilalukan di berbagai tempat.
Pemerkosaan di antaranya dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Kompleks Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
"Korban (santri) berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," ujar Dodi.
"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," kata Asep.
Diketahui, Herry memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, yakni di Cibiru yang dijadikan tempat belajar dan di salah satu kompleks perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.
"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang (kegiatan masyarakat) pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry.
Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa dilalukan di berbagai tempat.
Pemerkosaan di antaranya dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Kompleks Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
"Korban (santri) berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," ujar Dodi.