Ini Penampakan Pesantren Tempat Herry Wirawan Mengurung Santrinya Usai Diperkosa

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:47 WIB
loading...
Ini Penampakan Pesantren Tempat Herry Wirawan Mengurung Santrinya Usai Diperkosa
Pintu gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung telah disegel pasca pemerkosaan belasan santri oleh Herry Wirawan terbongkar. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung telah disegel. Namun gedung ini menjadi saksi kepedihan belasan santri yang diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren.

Ini Penampakan Pesantren Tempat Herry Wirawan Mengurung Santrinya Usai Diperkosa

Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren yang memperkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan. Foto/Ist

Bangunan yang berada di Kompleks Yayasan Margasatwa, Cibiru, Kota Bandung ditutup dan disegel pasca terungkapnya kasus pencabulan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya.



Parahnya, pemerkosaan dilakukan berulang kali hingga sejumlah santri hamil dan melahirkan bayi. Ada 9 bayi yang telah dilahirkan oleh santri yang diperkosa Herry Wirawan.

Yang mengejutkan, terungkap bahwa usai diperkosa, para santri dikurung di ruang tertutup dan dikunci oleh Herry agar tidak melapor atau mengungkapkan ke orang lain.

Fakta baru itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang juga salah satu korban pemerkosaan. Saksi mengungkapkan Herry Wirawan sengaja mengurung korban-korbannya agar tidak melapor kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar asrama tempat mereka tinggal.

"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ungkap Asep.



Menurut Asep, asrama pondok pesantren yang dikelola Herry memang tertutup rapat. Bahkan, bukan hanya korban yang tidak bisa melaporkan perbuatan Herry, tetangga maupun aparat kewilayahan pun tidak mengetahui aktivitas di dalam pondok pesantren.

"Tadi ada RT-nya dan warga sekitar. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," kata Asep.

Diketahui, Herry memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, yakni di Cibiru yang dijadikan tempat belajar dan di salah satu kompleks perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.

"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang (kegiatan masyarakat) pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry.

Diketahui sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa dilalukan di berbagai tempat.

Pemerkosaan di antaranya dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Kompleks Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.



"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

"Korban (santri) berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," ujar Dodi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)