Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan
Kamis, 23 Desember 2021 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.
Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(agn)
Lihat Juga :