MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten

Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
loading...
MA Diminta Batalkan...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SERANG - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak kasasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, untuk perkara Nomor 1018/Pdt.G/2018/PN Tng Jo perkara Nomor 45/Pdt/2021/PT.Btn.

Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.

"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi

Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Mahasiswa Prodi Sains...
Mahasiswa Prodi Sains Komunikasi MNC University Dinobatkan sebagai Putra/i Budaya Banten 2026
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved