MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten

Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
loading...
MA Diminta Batalkan...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SERANG - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak kasasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, untuk perkara Nomor 1018/Pdt.G/2018/PN Tng Jo perkara Nomor 45/Pdt/2021/PT.Btn.

Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.

"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi

Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Mahasiswa Prodi Sains...
Mahasiswa Prodi Sains Komunikasi MNC University Dinobatkan sebagai Putra/i Budaya Banten 2026
Rekomendasi
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved