MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak kasasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, untuk perkara Nomor 1018/Pdt.G/2018/PN Tng Jo perkara Nomor 45/Pdt/2021/PT.Btn.
Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.
"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).
Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.
Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.
"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).
Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.