MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak kasasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, untuk perkara Nomor 1018/Pdt.G/2018/PN Tng Jo perkara Nomor 45/Pdt/2021/PT.Btn.
Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.
"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).
Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.
Sebagai informasi, kepemilikan tanah JK dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Gunung Sari bertanggal 17 Desember 1984, atas nama JK sendiri. Tiba-tiba, dia digugat oleh M ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng itu kemudian diputus, pada 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan, gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.
Tetapi M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Hasilnya, putusan yang dibacakan pada 12 April 2021 itu makin menguatkan putusan sebelumnya.
Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan JK, warga Tangerang. JK merupakan pemilik tanah seluas 18.370 M2 yang terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sedang diperkarakan.
"Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya, Rabu (22/12/2012).
Dilanjutkan dia, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.
Sebagai informasi, kepemilikan tanah JK dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Gunung Sari bertanggal 17 Desember 1984, atas nama JK sendiri. Tiba-tiba, dia digugat oleh M ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga
Gugatan dengan nomor 1018/1018/Pdt.G/2018/PN Tng itu kemudian diputus, pada 14 November 2019. Majelis Hakim menyatakan, gugatan M terhadap JK tidak dapat diterima dan mengandung azas nebis in idem.
Tetapi M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 45/Pdt/2021/PT.Btn. Hasilnya, putusan yang dibacakan pada 12 April 2021 itu makin menguatkan putusan sebelumnya.
Karena para pihak tidak ada yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tanggal 24 Agustus 2021.
(hsk)