Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar

Selasa, 30 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar
Kejati Jabar menetapkan eks Kades Mandalawangi berinisial D dalam kasus mafia tanah. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka kasus penjualan aset desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.

Baca juga: 778 Sekolah Belum Dapat Izin Gelar PTM Terbatas di Kota Bandung

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.

Baca juga: Soal Petisi Dosen SBM Tuntut Pencopotan Warek, Ini Jawaban Rektor ITB

D lalu mengistruksikan kepada tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi.

Setelah sertifikat rampung, kata Riyono, tersangka D mengambilnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada YR.

Dalam kasus ini, D dijerat pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak memungkiri hal tersebut. Pasalnya, pengembangan kasus masih berlanjut. "Kasus ini akan dikembangan," kata Dodi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)