Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar
Selasa, 30 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Kejati Jabar menetapkan eks Kades Mandalawangi berinisial D dalam kasus mafia tanah. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka kasus penjualan aset desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.
Baca juga: 778 Sekolah Belum Dapat Izin Gelar PTM Terbatas di Kota Bandung
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.
Baca juga: Soal Petisi Dosen SBM Tuntut Pencopotan Warek, Ini Jawaban Rektor ITB
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelejen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.
Baca juga: 778 Sekolah Belum Dapat Izin Gelar PTM Terbatas di Kota Bandung
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.
Baca juga: Soal Petisi Dosen SBM Tuntut Pencopotan Warek, Ini Jawaban Rektor ITB
Lihat Juga :