Tak Digaji Selama 9 Tahun, TKI asal Cianjur Dibuang Majikan dan Meninggal di Arab Saudi
loading...
A
A
A
CIANJUR - Siti Aminah (51) seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat diduga dibuang oleh majikannya. Siti dibuang di sekitar Mall Kota Riyadh atau 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempat dirinya bekerja.
Siti bekerja di Al-Jouf, Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga selama sembilan tahun. Namun selama bekerja tidak diberikan gaji setiap bulannya.
Berdasarkan penuturan keluarga yang mendapatkan informasi dari KBRI Riyadh bahwa korban dibuang oleh majikan di suatu tempat di Kota Riyadh.
"Alhamdulillah, korban ditemukan oleh kepolisian setempat dan langsung diserahkan kepada KBRI," ujar Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan di Cianjur, Rabu (22/12/2021).
Ali menjelaskan, selama 7 bulan Siti sempat tinggal di KBRI, untuk menunggu hak-haknya diberikan. Namun, haknya tidak kunjung diberikan hingga Siti meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI.
"Saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan bagaimana pemenuhan hak-hak almarhumah," katanya.
Pihaknya berharap, pemerintah yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
"Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut," harapnya.
Lihat Juga: Warga Meninggal usai Pengobatan Gratis Paslon Bupati, Kepala Dinkes Cianjur: Harus Ajukan Izin
Siti bekerja di Al-Jouf, Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga selama sembilan tahun. Namun selama bekerja tidak diberikan gaji setiap bulannya.
Berdasarkan penuturan keluarga yang mendapatkan informasi dari KBRI Riyadh bahwa korban dibuang oleh majikan di suatu tempat di Kota Riyadh.
"Alhamdulillah, korban ditemukan oleh kepolisian setempat dan langsung diserahkan kepada KBRI," ujar Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan di Cianjur, Rabu (22/12/2021).
Ali menjelaskan, selama 7 bulan Siti sempat tinggal di KBRI, untuk menunggu hak-haknya diberikan. Namun, haknya tidak kunjung diberikan hingga Siti meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI.
"Saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan bagaimana pemenuhan hak-hak almarhumah," katanya.
Pihaknya berharap, pemerintah yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
"Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut," harapnya.
Lihat Juga: Warga Meninggal usai Pengobatan Gratis Paslon Bupati, Kepala Dinkes Cianjur: Harus Ajukan Izin
(shf)