2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara Ditahan
Selasa, 21 Desember 2021 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
I Kadek menguraikan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YR dan AA. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya.
Baca juga: Badai Hantam Selat Bali, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk 2 Kali Buka Tutup
Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak, karena pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YR dan AA. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya.
Baca juga: Badai Hantam Selat Bali, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk 2 Kali Buka Tutup
Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak, karena pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
(nic)
Lihat Juga :