2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara Ditahan
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan , Selasa malam (21/12/2021).
Kedua tersangka itu berinisial YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan AA selaku rekanan atau penyedia dari CV. Banjarnegeri
“Proyek yang dilaksanakan tahun 2019 dengan pagu nilai Rp3,9 miliar itu ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja.
Menurut dia, perhitungan dugaan penyimpangan didapat dari hasil audit independen. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.
Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta lebih.
I Kadek menguraikan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YR dan AA. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak, karena pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Kedua tersangka itu berinisial YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan AA selaku rekanan atau penyedia dari CV. Banjarnegeri
“Proyek yang dilaksanakan tahun 2019 dengan pagu nilai Rp3,9 miliar itu ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja.
Menurut dia, perhitungan dugaan penyimpangan didapat dari hasil audit independen. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.
Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta lebih.
I Kadek menguraikan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada 16 saksi yang telah diperiksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan YR dan AA. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak, karena pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
(nic)