Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 21 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
Badan Layanan Umum Dorong Peningkatan...
Gunawan, mantan Kepala KPPN Kota Palopo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pencairan Dana KPPN Bantaeng. Foto: Sindonews/dok
A A A
PALOPO - Badan Layanan Umum (BLU) diharap bisa meningkatkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Diketahui Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.



"Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Gunawan, mantan Kepala KPPN Kota Palopo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pencairan Dana KPPN Bantaeng.

Menurutnya, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.





"BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas," katanya.

Dari rumusan tersebut kata dia, jelas bahwa BLU adalah instansi dalam lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan imbalan uang.

"Namun dalam melaksanakan fungsinya BLU tidak bertujuan mengutamakan mencari keuntungan. Oleh karena itu jelaslah terlihat bahwa BLU diperbolehkan mencari keuntungan, meskipun bukan merupakan tujuan utamanya," lanjutnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4161 seconds (0.1#10.140)