Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun

Kamis, 23 April 2020 - 08:32 WIB
loading...
A A A
Angka komitmen fee 5% dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5% untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5% untuk Eka dan Satriawan, dan 2% untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.

JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp120,87 juta yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK. JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.

Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang. Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.

Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved