Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun
Kamis, 23 April 2020 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Angka komitmen fee 5% dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5% untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5% untuk Eka dan Satriawan, dan 2% untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.
JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp120,87 juta yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK. JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang. Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.
JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp120,87 juta yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK. JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang. Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Lihat Juga :