Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun
Kamis, 23 April 2020 - 08:32 WIB
loading...
JPU KPK menuntut Eka Safitra, jaksa Kejari Yogyakarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Satriawan Sulaksono, jaksa Kejari Solo dengan 4 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua jaksa terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Kota Yogyakarta dituntut hukuman yang berbeda. Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dituntut 6 tahun penjara dan Satriawan Sulasono, jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) 4 tahun kurungan.
Memori tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/4/2020). Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, adapun JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan tapi belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Agustus 2019.
JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5% atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo CS yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.
Memori tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/4/2020). Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, adapun JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan tapi belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Agustus 2019.
JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5% atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo CS yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.
Lihat Juga :