Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun

Kamis, 23 April 2020 - 08:32 WIB
loading...
Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun
JPU KPK menuntut Eka Safitra, jaksa Kejari Yogyakarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Satriawan Sulaksono, jaksa Kejari Solo dengan 4 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua jaksa terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Kota Yogyakarta dituntut hukuman yang berbeda. Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dituntut 6 tahun penjara dan Satriawan Sulasono, jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) 4 tahun kurungan.

Memori tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/4/2020). Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, adapun JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan tapi belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Agustus 2019.

JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5% atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo CS yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.

Angka komitmen fee 5% dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5% untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5% untuk Eka dan Satriawan, dan 2% untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.

JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp120,87 juta yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK. JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.

Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang. Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.

Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5024 seconds (0.1#10.140)