Belasan Santri Diperkosa hingga Hamil, Sidang Kasus Herry Wirawan Digelar Virtual

Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
loading...
Belasan Santri Diperkosa...
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menjalani sidang lanjutan di PN Bandung secara virtual, Selasa (21/12/2021) besok. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021).

Diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatannya, korban-korban pencabulan Herry hamil dan melahirkan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, sidang lanjutan bakal digelar di PN Bandung secara virtual dimana terdakwa Herry akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru. Sedangkan sejumlah saksi ada yang memberikan kesaksiannya di PN Bandung dan juga secara virtual.

Baca juga: Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," ujar Dodi, Senin (20/12/2021).

Menurut Dodi, sidang beranggendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya tiga orang saksi bakal memberikan kesaksian terkait perbuatan biadab Herry Wirawan. Dodi mengaku tidak dapat memberi tahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Pasalnya, kata Dodi, status saksi tersebut masih anak-anak.

"Ada tiga orang saksi. Saksi itu pokoknya anak, saya gak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu, posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," jelasnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana rencananya akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," katanya.

Sebelumnya, Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan. "Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," tegas Asep, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: eranda Daerah Jawa Barat Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan

Menurut Asep, saat ini, proses penanganan perkara sedang berjalan di PN Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi. "Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya siap menuntaskan kasus pencabulan Herry Wirawan secara komprehensif. Tidak hanya terkait perbuatan cabulnya, namun juga digaan tindak pidana lainnya, seperti ekpoitasi anak dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu. Tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," tegas Asep meyakinkan.

Diketahui, Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa

Caption: Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menjalani sidang lanjutan di PN Bandung secara virtual, Selasa (21/12/2021) besok. Foto/Do
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)