Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan

Senin, 20 Desember 2021 - 14:20 WIB
loading...
Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan
PSK warung remang terjaring razia. Foto: Adi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 12 Pekerja Seks Komersil (PSK) di daerah Cirangrang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka diamankan saat menjajakan diri dan juga sedang melayani pria hidung belang di warung remang-remang berkedok warung kopi saat dilakukan razia pada Minggu tengah malam.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, para PSK tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan anggota berpura-pura untuk menjadi pelanggan.



"Kami melakukan penyelidikan dulu dan ada anggota yang pura-pura jadi pelanggan. Akhirnya ada 12 PSK yang berhasil kami amankan," terangnya, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, 12 PSK tersebut terbukti memang kerap melakukan prostitusi di wilayah tersebut. Bahkan ada juga yang sedang menerima tamu, sehingga ada dari tamu pelanggan yang diamankan. Walaupun ada juga yang melarikan diri.

Berdasarkan identitas, mereka semua berasal dari luar KBB dan orang-orang baru. Praktik prostitusi terselubung dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.



Mereka pun tidak mematok tarif tinggi ke pelanggannya, hanya sekitar Rp200.000 per sekali kencan.

"Kami melakukan pembinaan kepada mereka dan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. Selain itu pemantauan di lakukan di lokasi untuk mencegah mereka kembali lagi," tandasnya.



Lebih lanjut dikatakannya, selain mengamankan PSK, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan melakukan penyegelan supaya tidak kembali digunakan untuk prostitusi.

"Dasar hukumnya Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM," pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2883 seconds (0.1#10.140)