Dua Agen Kosmetik Dilapor Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5,8 Miliar
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Viral! Calon Korban Penipuan Balik Tipu si Pelaku, Bawa-Bawa Nama Member NCT Dream
Terlapor dan pelapor disebutkan merupakan pebisnis produk kecantikan di daerahnya. "Jadi ada hubungan pertemanan bisnis di bidang kosmetik. Karena itulah perjanjian ini tidak ada perjanjian tertulis, hanya asas kepercayaan karena pertemanan tadi," papar Ifal.
Dia menjelaskan untuk Risna Aras terhasut janji dua sahabat bisnisnya itu pada 5 Desember, barang yang dijanjikan juga sama, krim wajah merek NRL. Sampai seminggu produk tak kunjung datang. Alhasil Risna dan Misbahul menempuh upaya hukum.
"Sebelum melakukan pelaporan ke Polda Sulsel . Klien kami telah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar uang kami dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, saudari Risnawati Rajab dan Herni," ungkapnya.
Baca juga:Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
Sebelum pelaporan resmi di kepolisian, pelapor telah menempuh upaya somasi. Surat dilayangkan di kediaman masing-masing terlapor. Risnawati di Kabupaten Gowa dan Herni di Takalar. Somasi dikirimkan pada 13 Desember dengan batas waktu pengembalian dana pada 15 Desember.
Terlapor dan pelapor disebutkan merupakan pebisnis produk kecantikan di daerahnya. "Jadi ada hubungan pertemanan bisnis di bidang kosmetik. Karena itulah perjanjian ini tidak ada perjanjian tertulis, hanya asas kepercayaan karena pertemanan tadi," papar Ifal.
Dia menjelaskan untuk Risna Aras terhasut janji dua sahabat bisnisnya itu pada 5 Desember, barang yang dijanjikan juga sama, krim wajah merek NRL. Sampai seminggu produk tak kunjung datang. Alhasil Risna dan Misbahul menempuh upaya hukum.
"Sebelum melakukan pelaporan ke Polda Sulsel . Klien kami telah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar uang kami dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, saudari Risnawati Rajab dan Herni," ungkapnya.
Baca juga:Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
Sebelum pelaporan resmi di kepolisian, pelapor telah menempuh upaya somasi. Surat dilayangkan di kediaman masing-masing terlapor. Risnawati di Kabupaten Gowa dan Herni di Takalar. Somasi dikirimkan pada 13 Desember dengan batas waktu pengembalian dana pada 15 Desember.
Lihat Juga :