Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat diminta lebih waspada terkait adanya narkoba jenis baru yang saat ini banyak beredar di tengah. Dosen Sekolah Farmasi ITB Rahmana Kartasasmita, mengungkapkan saat ini tengah beredar di masyarakat sintetik opioid dari golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin.
Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
"Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis," kata Rahmana di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.
"Di negara lain penyalahgunaannya marak, di Amerika sudah ada videonya itu karena memang efeknya lebih kuat 100-150 kali dari morfin sedangkan harganya lebih murah karena mudah didapatkan," cetusnya.
Untuk itu, Rahmana mengingatkan kemunculan narkoba jenis baru harus selalu diantisipasi. Sebagai peneliti, Ia berupaya terus menginformasikans segala bentuk informasi mengenai jenis narkoba terbaru.
"Perlu kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak. Jadi apa yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian," katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa berharap, setiap informasi hasil penelitian terkait jenis narkoba terbaru ini bisa ditindaklanjuti segera dibakukan ke dalam sebuah regulasi.
Sehingga penegakan hukum semakin cepat dan tepat karena sudah ada pasal yang diberlakukan.
"Ada tren peningkatan untuk penegakan hukum kasus yang telah diajukan kepada kami oleh penyidik baik dari kepolisan atau BNN," kata Iwa.
Pihaknya konsisten memberikan hukuman sesuai aturan yang ada. "Kami telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar tembakau gorila. Alhamdulillah ada yang dikabulkan oleh hakim baik untuk hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," tambahnya.
Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
"Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis," kata Rahmana di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.
"Di negara lain penyalahgunaannya marak, di Amerika sudah ada videonya itu karena memang efeknya lebih kuat 100-150 kali dari morfin sedangkan harganya lebih murah karena mudah didapatkan," cetusnya.
Untuk itu, Rahmana mengingatkan kemunculan narkoba jenis baru harus selalu diantisipasi. Sebagai peneliti, Ia berupaya terus menginformasikans segala bentuk informasi mengenai jenis narkoba terbaru.
"Perlu kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak. Jadi apa yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian," katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa berharap, setiap informasi hasil penelitian terkait jenis narkoba terbaru ini bisa ditindaklanjuti segera dibakukan ke dalam sebuah regulasi.
Sehingga penegakan hukum semakin cepat dan tepat karena sudah ada pasal yang diberlakukan.
"Ada tren peningkatan untuk penegakan hukum kasus yang telah diajukan kepada kami oleh penyidik baik dari kepolisan atau BNN," kata Iwa.
Pihaknya konsisten memberikan hukuman sesuai aturan yang ada. "Kami telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar tembakau gorila. Alhamdulillah ada yang dikabulkan oleh hakim baik untuk hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun," tambahnya.
(shf)