Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin
Kamis, 16 Desember 2021 - 19:41 WIB
loading...
Dosen Sekolah Farmasi ITB Rahmana Kartasasmita mengungkapkan peredaran narkoba sintetik opioid golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin. Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat diminta lebih waspada terkait adanya narkoba jenis baru yang saat ini banyak beredar di tengah. Dosen Sekolah Farmasi ITB Rahmana Kartasasmita, mengungkapkan saat ini tengah beredar di masyarakat sintetik opioid dari golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin.
Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar
"Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis," kata Rahmana di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.
Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka dari TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp338 Miliar
"Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis," kata Rahmana di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.
Lihat Juga :