Pinjam Motor Tetangga Urus KTP, Pria di Serang Malah Nekat Jual ke Penadah
Rabu, 15 Desember 2021 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku ini diketahui kerap membuat resah masyarakat, dia berhasil ditangkap jajaran Polsek Carenang, beberapa saat usai melancarkan aksinya.
Pada saat penangkapan, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salah seorang penadah barang hasil curian pelaku berinisial DE, di sekitar lokasi penangkapan pertama.
Baca juga: Malu Dituduh Curi Kotak Saweran Pesta Wanita Paruh Baya di Sidimpuan Nekat Gantung Diri
Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Pada saat penangkapan, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salah seorang penadah barang hasil curian pelaku berinisial DE, di sekitar lokasi penangkapan pertama.
Baca juga: Malu Dituduh Curi Kotak Saweran Pesta Wanita Paruh Baya di Sidimpuan Nekat Gantung Diri
Usai dilakukan pendalaman, pelaku yang di ketahui warga Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan ini tidak hanya melakukan pencurian, namun juga kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Akibat perbuatanya, pelaku Sudin alias Cenil dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah DE dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(nic)
Lihat Juga :