Ramai Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutup-tutupi, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:54 WIB
loading...
Ramai Tudingan Kasus...
Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal banyaknya masyarakat yang menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Asep menuturkan, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat. Menurut Asep, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Baca juga: Ramai Dugaan Herry Wirawan Penganut Syiah, ANNAS Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Sebab, kasus ini sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu. Tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Tidak sekedar melindungi korban, lanjut Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.

"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena pada saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," papar Asep.

Asep menjelaskan bahwa kelancaran jalannya persidangan ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya secara jelas. Maka, saat bersaksi, kondisi psikologis korban jangan sampai terganggu. Bahkan, korban harus didampingi psikolog, ahli kesehatan, hingga orang-orang terdekat korban. "Apalagi dalam kasus ini, para korbannya adalah anak-anak," imbuh Asep.

Asep juga mengatakan bahwa semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban dicongkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.

"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," jelasnya. Baca juga: Miris! Demi Uang Rp50 Ribu Gadis 12 Tahun di Bali Rela Disetubuhi 4 Temannya

Berdasarkan penelusurannya, kata Asep, para korban kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.

"Kalau prespektif kesusilaan, melihat korban, maka kewajiban negara, kewajiban pemerintah, kewajiban penegak hukum adalah melindungi korban. Itu harus dijalankan. Makanya, pihak pemerintah dan penegak hukum itu memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan hak-haknya," tegas Asep.

Dia menekankan, korban harus merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas maupun pengungkapan ke publik dan wajib dilindungi sambil kondisi mental psikologis serta traumanya dipulihkan. "Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar, bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," tegasnya lagi.

Terkait publikasi Herry Wirawan, kata Asep, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengorek informasi mengenai korban. Hal itu pun, kata Asep, tertera dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya," ungkapnya.

Asep pun mencermati berbagai hal janggal dalam berbagai informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, selama ini, kabar yang muncul ke permukaan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada santriwatinya. Namun, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat yang dikelola Herry Wirawan.

"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved