Suami Paksa Istri Berhubungan di Semak-Semak Diborgol Polisi
Senin, 08 Juni 2020 - 19:14 WIB
loading...
Tersangka Pelaku KDRT. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A
A
A
MUARA ENIM - Berakhir sudah perilaku keji WS (31), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. WS ditangkap Tim Bang Laki Sat Reskrim Polsek Lawang Kidul karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya, YN (31).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka diamankan polisi setelah petugas menerima laporan dari korban, Kamis (4/6/2020). Menurut pengakuan korban, dirinya sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh sang suami. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak berwajib karena sudah tidak sanggup menahan perlakuan tersangka.
Puncak kejadian pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Ketika itu korban sedang bekerja di kantor PT MME Desa Darmo. Tersangka kemudian mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Korban pun keluar dari kantor PT MME. Setelah berada di luar kantor, ternyata korban malah dipaksa dan diajak ke semak belukar. Tangan sebelah kanan korban ditarik tersangka hingga mengalami luka lecet dan memar.
Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun permintaan itu ditolak, karena tersangka dan korban sudah menjalani sidang cerai tiga kali.
Korban yang tidak terima diperlakuan seperti itu oleh tersangka, kemudian melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syaputra, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka diamankan polisi setelah petugas menerima laporan dari korban, Kamis (4/6/2020). Menurut pengakuan korban, dirinya sudah sering mengalami KDRT yang dilakukan oleh sang suami. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan suami ke pihak berwajib karena sudah tidak sanggup menahan perlakuan tersangka.
Puncak kejadian pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. Ketika itu korban sedang bekerja di kantor PT MME Desa Darmo. Tersangka kemudian mendatangi korban dengan alasan minta diantar ke terminal. ( Baca: Saat Dua Temannya Lolos, Pelaku Curanmor Ini Malah Babak Belur )
Korban pun keluar dari kantor PT MME. Setelah berada di luar kantor, ternyata korban malah dipaksa dan diajak ke semak belukar. Tangan sebelah kanan korban ditarik tersangka hingga mengalami luka lecet dan memar.
Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri. Namun permintaan itu ditolak, karena tersangka dan korban sudah menjalani sidang cerai tiga kali.
Korban yang tidak terima diperlakuan seperti itu oleh tersangka, kemudian melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syaputra, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Lihat Juga :