Ramai Dugaan Herry Wirawan Penganut Syiah, ANNAS Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:49 WIB
loading...
Ketua Umum ANNAS Pusat, KH Athian Ali M Dai, Lc,MA Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat memberikan perhatian besar terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren, Herry Wirawan .
Perilaku kejam Herry Wirawan yang mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan memicu tudingan masyarakat, terutama warganet di media sosial yang menganggap Herry Wirawan sebagai penganut paham syiah.
Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Herry Wirawan, Ustaz Bejat yang Setubuhi Belasan Santriwatinya Dikebiri
Pernyataan sikap tersebut tertera dalam surat bernomor 05/PS/ANNAS/XII/2021 tertanggal 10 Jumadil Awal 1443 H/14 Desember 2021 itu dikeluarkan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Umum ANNAS Pusat, KH Athian Ali M. Da'i, Lc.,M.A dan Sekretaris Umum, Tardjono Abu Muas.Da'i, Lc.,M.A dan Sekretaris Umum, Tardjono Abu Muas.
Ketua Umum ANNAS Pusat, KH Athian Ali M Da'i menegaskan, ANNAS Pusat mengeluarkan empat poin pernyataan sikap dalam menyikapi kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut.
Athian menyatakan bahwa perbuatan asusila Herry Wirawan terhadap belasan anak didik di bawah umur yang dalam binaannya tidak dapat diterima, baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun agama.
"Bahwa meskipun kini telah ada dalam proses peradilan, akan tetapi pendalaman kasus ini patut untuk terus dilakukan baik oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun organisasi keagamaan sesuai dengan kewajiban dakwah dan kompetensi masing-masing," tegas Athian dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Guru Pesantren HW, Mensos Sebut Masa Depan Para Korban Hancur
Athian juga menyatakan bahwa sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah, khususnya dalam mengantisipasi faham-faham sesat, termasuk syiah, ANNAS patut untuk bersikap atas kasus yang memprihatinkan dan mengenaskan ini.
Atas dasar hal tersebut, kata Athian, ANNAS Pusat menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk dan menyesalkan perilaku Herry Wirawan yang mengaku sebagai pendidik dan ketua yayasan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan yang telah merusak masa depan anak didik, citra lembaga pendidikan, serta menghancurkan martabat diri sebagai aktivis keagamaan.
Kedua, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka kedok lebih jauh dari sosok Herry Wirawan dan aktivitasnya serta menghukum berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap para anak didik binaannya.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Boarding School, Menag Perintahkan Investigasi ke Sekolah
Ketiga, terhadap kejanggalan hubungan pendidik dengan anak didiknya, maka perlu penelusuran mendalam tentang faham keagamaan Herry Wirawan maupun komunitas di lembaga pendidikannya termasuk kemungkinan mengamalkan ajaran sesat keagamaan.
Keempat, menyerukan kepada masyarakat, ummat Islam khususnya, agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk putra-putrinya. Bertanya kepada instansi yang kompeten, termasuk MUI dan ormas keagamaan apabila timbul kecurigaan terhadap lembaga pendidikan tertentu.
"Demikian pernyataan sikap ANNAS atas perkembangan kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya yang telah menghebohkan dan memprihatinkan tersebut. Kiranya Allah SWT menolong para penegak kebenaran dan menghukum para perusak agama-Nya. Aamiin Yaa Mujiibas Saailiin," kata Athian.
Perilaku kejam Herry Wirawan yang mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan memicu tudingan masyarakat, terutama warganet di media sosial yang menganggap Herry Wirawan sebagai penganut paham syiah.
Menyikapi kondisi tersebut, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Herry Wirawan, Ustaz Bejat yang Setubuhi Belasan Santriwatinya Dikebiri
Pernyataan sikap tersebut tertera dalam surat bernomor 05/PS/ANNAS/XII/2021 tertanggal 10 Jumadil Awal 1443 H/14 Desember 2021 itu dikeluarkan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Umum ANNAS Pusat, KH Athian Ali M. Da'i, Lc.,M.A dan Sekretaris Umum, Tardjono Abu Muas.Da'i, Lc.,M.A dan Sekretaris Umum, Tardjono Abu Muas.
Ketua Umum ANNAS Pusat, KH Athian Ali M Da'i menegaskan, ANNAS Pusat mengeluarkan empat poin pernyataan sikap dalam menyikapi kasus asusila yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut.
Athian menyatakan bahwa perbuatan asusila Herry Wirawan terhadap belasan anak didik di bawah umur yang dalam binaannya tidak dapat diterima, baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun agama.
"Bahwa meskipun kini telah ada dalam proses peradilan, akan tetapi pendalaman kasus ini patut untuk terus dilakukan baik oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun organisasi keagamaan sesuai dengan kewajiban dakwah dan kompetensi masing-masing," tegas Athian dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Guru Pesantren HW, Mensos Sebut Masa Depan Para Korban Hancur
Athian juga menyatakan bahwa sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah, khususnya dalam mengantisipasi faham-faham sesat, termasuk syiah, ANNAS patut untuk bersikap atas kasus yang memprihatinkan dan mengenaskan ini.
Atas dasar hal tersebut, kata Athian, ANNAS Pusat menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk dan menyesalkan perilaku Herry Wirawan yang mengaku sebagai pendidik dan ketua yayasan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan yang telah merusak masa depan anak didik, citra lembaga pendidikan, serta menghancurkan martabat diri sebagai aktivis keagamaan.
Kedua, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka kedok lebih jauh dari sosok Herry Wirawan dan aktivitasnya serta menghukum berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap para anak didik binaannya.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Boarding School, Menag Perintahkan Investigasi ke Sekolah
Ketiga, terhadap kejanggalan hubungan pendidik dengan anak didiknya, maka perlu penelusuran mendalam tentang faham keagamaan Herry Wirawan maupun komunitas di lembaga pendidikannya termasuk kemungkinan mengamalkan ajaran sesat keagamaan.
Keempat, menyerukan kepada masyarakat, ummat Islam khususnya, agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk putra-putrinya. Bertanya kepada instansi yang kompeten, termasuk MUI dan ormas keagamaan apabila timbul kecurigaan terhadap lembaga pendidikan tertentu.
"Demikian pernyataan sikap ANNAS atas perkembangan kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya yang telah menghebohkan dan memprihatinkan tersebut. Kiranya Allah SWT menolong para penegak kebenaran dan menghukum para perusak agama-Nya. Aamiin Yaa Mujiibas Saailiin," kata Athian.
(nic)
Lihat Juga :