Menteri PPPA Minta Herry Wirawan, Ustaz Bejat yang Setubuhi Belasan Santriwatinya Dikebiri

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:48 WIB
loading...
Menteri PPPA Minta Herry Wirawan, Ustaz Bejat yang Setubuhi Belasan Santriwatinya Dikebiri
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kejati Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/12/2021). Foto: Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan .

Diketahui, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung itu mencabuli belasan santriwatinya berulang kali di berbagai tempat di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan sejumlah anak.



Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry Wirawan yang kini sudah berstatus terdakwa tergolong kejahatan yang luar biasa dan dan Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman maksimal.

Terlebih, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," tegas Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).



Gusti Ayu pun yakin, hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri untuk Herry Wirawan mewakili keinginan masyarakat luas yang sangat menantikan hukuman berat bagi predator anak itu.

"Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," katanya.

Sebelumnya, Gusti Ayu mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus untuk kasus ini. Bahkan, kata Gusti Ayu, Presiden Jokowi pun mendorong hukuman maksimal bagi terdakwa.



"Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kita mengawal, baik dalam penegakan hukum terhadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan yang luar biasa," tegasnya lagi.

Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santriwatinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Selain di sekolah dan pesantren yang dikelolanya, Herry Wirawan juga memperkosa mereka di hotel hingga apartemen. Akibatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan anak.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)