Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun di Bantul Minta Maaf, Pikir-pikir Ajukan Banding
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:21 WIB
loading...
Nani terdakwa pengirim sate sianida minta maaf. Foto: Kismaya/MNC Media
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa sate sianida yang membuat anak tukang ojek meninggal dunia di Bantul, Jogjakarta, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntunan jaksa 18 tahun penjara.
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Dia juga mengatakan masih kaget dengan tingginya putusan hakim terhadap dirinya.
"Meski begitu, saya sangat bersyukur dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi turun dua tahun dari 18 tahun menjadi 16 tahun," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, putusan hakim tidak ringan sebenarnya. Tetapi jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain, apalagi sampai ada yang divonis mati karena tindakan yang sama dengannya, hal ini dirasa jadi lebih ringan.
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Dia juga mengatakan masih kaget dengan tingginya putusan hakim terhadap dirinya.
"Meski begitu, saya sangat bersyukur dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi turun dua tahun dari 18 tahun menjadi 16 tahun," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, putusan hakim tidak ringan sebenarnya. Tetapi jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain, apalagi sampai ada yang divonis mati karena tindakan yang sama dengannya, hal ini dirasa jadi lebih ringan.
Lihat Juga :