New Normal, Sleman Terapkan Prosedur Ketat bagi Mahasiswa Luar Daerah

Senin, 08 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
New Normal, Sleman Terapkan...
Pemkab Sleman menerapkan protokol ketat bagi mahasiswa luar daerah yang akan kuliah dan tinggal di Sleman saat penerimaan mahasiswa baru dan perkuliahan new normal di masa pandemi COVID-19. FOTO/ILUSTRASI/DOK.UII
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerapkan protokol ketat bagi mahasiswa luar daerah yang akan kuliah dan tinggal di Sleman saat penerimaan mahasiswa baru dan perkuliahan new normal di masa pandemi COVID-19.

Mahasiswa wajib membawa surat keterangan sehat dari daerah asal. Bagi yang berasal dari wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus membawa hasil rapid diagostic test (RDT) dan melakukan karantina selama 14 hari. Nantinya akan ada petugas yang melakukan pendataan ke kos mahasiswa.

Persyaratan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman nomor 443/01352 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari luar daerah. Penerapan ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi penularan virus corona jenis baru, COVID-19.

"SE ini dibuat guna kepentingan pendataan sekaligus memastikan mahasiswa yang datang ke wilayah Sleman dari luar DIY dalam keadaan sehat," kata Kabag Humas Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi, Senin (8/6/2020).

Evi, panggilan Savitri Nurmala Dewi, menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Sleman tetap memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah untuk menimba ilmu di Sleman tapi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan. Dalam SE disebutkan mahasiswa dari luar DIY yang akan atau sudah masuk ke dalam indekos maupun asrama, wajib mengantongi surat keterangan sehat dari daerah asal.

Khusus mahasiswa yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB, wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Sleman, kecuali mereka yang bisa menunjukkan hasil rapid diagnostic test (RDT) nonreaktif yang masih berlaku.

"Jika sudah berada di Sleman tapi belum membawa surat keterangan sehat, alternatifnya, mahasiswa bisa mendapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan di DIY," katanya.

Menurut Evi, sesuai dengan SE itu, para pemilik kos juga diwajibkan membuat laporan perihal kedatangan mahasiswa dari luar daerah kepada pengurus lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).Setiap Dukuh atau Ketua RT/RW harus mencatat data identitas mahasiswa tersebut secara lengkap serta memantau proses karantina bagi yang datang dari wilayah PSBB, serta mengedukasi warganya agar bisa menerima kedatangan para mahasiswa tersebut.

"Kepala desa juga harus melaporkan kepada UPT Puskesmas jika ada mahasiswa luar daerah butuh penanganan. Kemudian, dilaporkan ke camat," katanya.

Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan, surat keterangan sehat berlaku bagi mahasiswa yang berasal bukan dari daerah PSBB, sedangkan yang dari wilayah PSBB harus membawa hasil rapid test yang masih berlaku, jika tidak harus isolasi mandiri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)