Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap
Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi saat masyarakat membeli datanya sudah diisi dengan data palsu ini. Terus ada kerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp, dan lainya. Pembelinya dari berbagai daerah kemudian ada pihak bagian register dan pihak penyedia data dinas kependudukan," ujar Yudhiawan.
Usaha yang didalangi Edward, lanjut Kapolrestabes telah berjalan selama dua tahun dan penjualannya menyasar masyarakat di Indonesia Bagian Timur.
"Selama ini mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari provider langsung, beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ucap Yudhiawan.
Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
Dari hasil penyidikan para tersangka melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Kita jerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan dipalsukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Usaha yang didalangi Edward, lanjut Kapolrestabes telah berjalan selama dua tahun dan penjualannya menyasar masyarakat di Indonesia Bagian Timur.
"Selama ini mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari provider langsung, beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ucap Yudhiawan.
Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
Dari hasil penyidikan para tersangka melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Kita jerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan dipalsukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Lihat Juga :