Suami Gerebek Istri Usai Bersetubuh dengan Selingkuhan di Kamar Hotel
Minggu, 12 Desember 2021 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan K.
Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Pati 1,5 Tahun Setubuhi Istri TKI di Hotel dan Rekam Adegan Ranjangnya
Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor polisi. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Pati 1,5 Tahun Setubuhi Istri TKI di Hotel dan Rekam Adegan Ranjangnya
Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor polisi. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
(nic)
Lihat Juga :