Pasang Aplikasi Pelacak, Suami di Makassar Gerebek Istri Selingkuh di Hotel
loading...
![Pasang Aplikasi Pelacak,...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/12/12/710/626077/pasang-aplikasi-pelacak-suami-di-makassar-gerebek-istri-selingkuh-di-hotel-uwq.jpg)
Seorang suami menggerebek istrinya yang diduga selingkuh dengan pria lain di kamar hotel setelah memasang aplikasi pelajak handphone. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang suami di Makassar berinisial B (40), menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh di hotel kawasan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
"Benar, kejadiannya tanggal 9 Desember 2021. Penggerebekan didampingi anggota Polsek Rappocini," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando, Minggu (12/12/2021).
Lando menjelaskan, sang suami menggerebek istrinya N (39) di kamar hotel dengan seorang pria berinisial K (38) warga Kabupaten Gowa. Kejadian itu sekitar pukul 22.30 Wita.
Dia menambahkan, B telah mengetahui keberadaan istrinya setelah memasang aplikasi pelacak di ponsel N. Kemudian melapor ke Mapolsek Rappocini, bersama polisi menuju hotel.
"Anggota bersama pelapor mendapati N dan K di dalam kamar diduga telah berbuat zina . Mereka kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk pengambilan keterangan," ucap Lando.
Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan N.
Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain yang. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.
"Benar, kejadiannya tanggal 9 Desember 2021. Penggerebekan didampingi anggota Polsek Rappocini," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga
Lando menjelaskan, sang suami menggerebek istrinya N (39) di kamar hotel dengan seorang pria berinisial K (38) warga Kabupaten Gowa. Kejadian itu sekitar pukul 22.30 Wita.
Dia menambahkan, B telah mengetahui keberadaan istrinya setelah memasang aplikasi pelacak di ponsel N. Kemudian melapor ke Mapolsek Rappocini, bersama polisi menuju hotel.
"Anggota bersama pelapor mendapati N dan K di dalam kamar diduga telah berbuat zina . Mereka kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk pengambilan keterangan," ucap Lando.
Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menjelaskan, dalam keterangannya N dan K telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. N juga mengakui telah memadu kasih dengan N.
Rumah tangga B dan N memang tengah dirundung masalah. "Kurang harmonis, karena curiga ada orang ketiga atau pria lain yang. Maka dari itu pelapor, lelaki B memasang aplikasi pelacak di handphone istrinya," ucapnya.
Kasi Humas Polsek Rappocini, Aipda Fendy mengatakan, N dan K sempat ditahan di kantor. "Sudah damai dan dicabut laporannya. Iya (penyelesaian) restorative justice," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik menjerat N dan K melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Saat kejadian polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik N.
(agn)