Penerapan PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:08 WIB
loading...
ASN Pemkot Makassar dilarang ambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, memastikan cuti bagi pegawai tetap dilarang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III direvisi pusat. Dimana revisi terbaru menghapus larangan cuti bagi ASN .
Baca Juga: ASN Gowa Diminta Tak Cuti Nataru dan Batasi Aktivitas ke Luar Daerah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi mengatakan, larangan cuti tersebut tetap akan berlaku lantaran edaran dari Kemenpan-RB telah mengeluarkan aturan tersendiri bagi pegawai selama periode itu.
Regulasinya ditetapkan dalam SE Menpan RB No 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Pelarangan cuti tetap diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucapnya.
Selama periode tersebut kata dia, pegawai tetap berkantor seperti biasa, termasuk bagi yang menggelar Work From Home (WFH).
Hal ini berlaku meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III direvisi pusat. Dimana revisi terbaru menghapus larangan cuti bagi ASN .
Baca Juga: ASN Gowa Diminta Tak Cuti Nataru dan Batasi Aktivitas ke Luar Daerah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi mengatakan, larangan cuti tersebut tetap akan berlaku lantaran edaran dari Kemenpan-RB telah mengeluarkan aturan tersendiri bagi pegawai selama periode itu.
Regulasinya ditetapkan dalam SE Menpan RB No 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Pelarangan cuti tetap diberlakukan terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucapnya.
Selama periode tersebut kata dia, pegawai tetap berkantor seperti biasa, termasuk bagi yang menggelar Work From Home (WFH).
Lihat Juga :