Lagi, Oknum Dosen Unsri Ditahan Polda Sumsel Gara-gara Lakukan Pelecehan Seks
Jum'at, 10 Desember 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan menjelaskan, hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari provider, memiliki bukti kuat bahwa pesan singkat bernada mesum dan pornografi itu berasal dari nomor ponsel tersangka.
"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :