Lagi, Oknum Dosen Unsri Ditahan Polda Sumsel Gara-gara Lakukan Pelecehan Seks

Jum'at, 10 Desember 2021 - 22:01 WIB
loading...
Lagi, Oknum Dosen Unsri...
Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, kembali mengungkap kasus pelecehan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Tiga orang korbannya telah melapor ke polisi. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Oknum Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, berinisial R, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), karena kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Polwan Cantik Polda Sumsel Akan Jemput Paksa Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual

Tiga mahasiswi Unsri menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial R tersebut, telah melaporkan oknum dosen itu karena mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi, yang isinya mesum dan pornografi.



Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap oknum dosen berinisial R. Sebelumnya R dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, sebagai saksi.

Baca juga: Kisah Nyimas Utari, Telik Sandi Cantik dari Mataram yang Memenggal Kepala Gubernur Jenderal JP Coen

Dalam pemeriksaan terhadap oknum dosen berinisial R, dan laporan para saksi korban, terungkap ketiga korban dikirimi pesan singkat bernada mesum dan pornografi. Di mana dalam pesan yang dikirimkan ke mahasiswinya, R menanyakan bagian sensitif korban.

Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan oleh para korban berinisial C, F, dan D, pada awal bulan Desember. Kasus ini sempat viral di media sosial, akan tetapi hingga ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen tersebut tetap tidak mengakui adanya pesan singkat bernada mesum tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel dan kartu sim milik korban. Polisi juga mengumpulkan tangkapan layar pesan singkat bernada mesum, serta keterangan dari sembilan saksi termasuk korban.

Baca juga: Digerebek Warga, ASN Ini Ternyata Hendak Setubuhi Pendamping PKH Selingkuhannya Saat Salat Jumat

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan menjelaskan, hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari provider, memiliki bukti kuat bahwa pesan singkat bernada mesum dan pornografi itu berasal dari nomor ponsel tersangka.

"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved