Polisi Ungkap Empat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Enrekang
Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan organisasi pemerhati anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengobati trauma korban.
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga melakukan pengawasan, edukasi kepada anak-anaknya demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan anak.
"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga melakukan pengawasan, edukasi kepada anak-anaknya demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan anak.
"Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :