Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Alfianah Khusyuk Berdoa di Tepi Curah Kobokan, Ayahnya Hilang Saat Erupsi Semeru Menerjang
Selain mengaku sudah mengantongi SHM tanah tersebut, Wianto pun meyakinkan bahwa dirinya terlibat langsung membeli tanah tersebut dan sudah mengantongi bukti kepemilikan lainnya.
"Ini tiba-tiba muncul kikitir belakangan. Tanah itu gak mungkin ada kikitir karena itu tanah prona, asalnya tanah negara," ungkapnya. Wianto menyebut, tanah yang dibelinya dan telah dilengkapi SHM tersebut rencananya bakal dijadikan kawasan industri.
"Lahan saya seluas 17 ribu meter persegi ini, awalnya untuk industri. Namun, sekarang tiba-tiba dicaplok mafia tanah seperti ini. Mana mau rekanan saya investasi di sini kalau tanahnya bermasalah," bebernya.
Baca juga: Alfianah Khusyuk Berdoa di Tepi Curah Kobokan, Ayahnya Hilang Saat Erupsi Semeru Menerjang
Melihat fakta-fakta yang ada, Wianto menduga kuat dirinya tengah berhadapan dengan mafia tanah. Wianto juga menduga, dirinya sengaja dikalahkan pada tingkat banding hingga kasasi karena tak mau bernegosiasi dengan oknum penegak hukum.
"Untuk apa penegakan hukum kalau seperti ini? Bagaimana insitusi yang terhormat dipermainkan oknum-oknum seperti ini. Makanya, saya kirim surat ke Presiden karena saya enggak tahu lagi harus mengadu ke mana. Harus kemana lagi mencari keadilan," ujarnya.
Hal yang lebih memilukan lagi, tambah Wianto, bahwa putusan kasasi yang diajukannya dan dinyatakan ditolak telah diterbitkan secara online di website Mahkamah Agung (MA) sejak Juli 2021. Namun, salinan putusannya belum juga dikirimkan ke PN Subang. "Sehingga, hak saya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) menjadi terhalang karena hal tersebut," terangnya.
Baca juga: Tangis YR Pecah, Usai Lebaran Puteri Tercintanya Diketahui Hamil Dicabuli Guru di Pesantrennya
Selain mengaku sudah mengantongi SHM tanah tersebut, Wianto pun meyakinkan bahwa dirinya terlibat langsung membeli tanah tersebut dan sudah mengantongi bukti kepemilikan lainnya.
"Ini tiba-tiba muncul kikitir belakangan. Tanah itu gak mungkin ada kikitir karena itu tanah prona, asalnya tanah negara," ungkapnya. Wianto menyebut, tanah yang dibelinya dan telah dilengkapi SHM tersebut rencananya bakal dijadikan kawasan industri.
"Lahan saya seluas 17 ribu meter persegi ini, awalnya untuk industri. Namun, sekarang tiba-tiba dicaplok mafia tanah seperti ini. Mana mau rekanan saya investasi di sini kalau tanahnya bermasalah," bebernya.
Baca juga: Alfianah Khusyuk Berdoa di Tepi Curah Kobokan, Ayahnya Hilang Saat Erupsi Semeru Menerjang
Melihat fakta-fakta yang ada, Wianto menduga kuat dirinya tengah berhadapan dengan mafia tanah. Wianto juga menduga, dirinya sengaja dikalahkan pada tingkat banding hingga kasasi karena tak mau bernegosiasi dengan oknum penegak hukum.
"Untuk apa penegakan hukum kalau seperti ini? Bagaimana insitusi yang terhormat dipermainkan oknum-oknum seperti ini. Makanya, saya kirim surat ke Presiden karena saya enggak tahu lagi harus mengadu ke mana. Harus kemana lagi mencari keadilan," ujarnya.
Hal yang lebih memilukan lagi, tambah Wianto, bahwa putusan kasasi yang diajukannya dan dinyatakan ditolak telah diterbitkan secara online di website Mahkamah Agung (MA) sejak Juli 2021. Namun, salinan putusannya belum juga dikirimkan ke PN Subang. "Sehingga, hak saya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) menjadi terhalang karena hal tersebut," terangnya.
Baca juga: Tangis YR Pecah, Usai Lebaran Puteri Tercintanya Diketahui Hamil Dicabuli Guru di Pesantrennya
Lihat Juga :