Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bandung Mengadu ke Presiden Jokowi
Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Wianto juga berharap, surat aduan yang dikirimkannya kepada Presiden Jokowi menjadi pemantik kasus-kasus sengketa tanah lainnya yang sering terjadi di berbagai daerah. Jika terus dibiarkan, dia khawatir, persoalan tersebut akan menganggu iklim investasi di Indonesia.
"Saya yakin kasus seperti yang saya alami berhadapan dengan mafia tanah ini banyak terjadi. Jika tak ada tindakan terhadap oknum-oknum nakal ini, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik maupun investor dan menganggu iklim investasi," tegas Wianto.
Di akhir suratnya kepada Presiden, Wianto juga berharap, Presiden dan pemimpin institusi terkait bisa membersihkan oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam kasus yang tengah dihadapinya itu.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
"Saya mohon Yang Mulia Bapak Presiden, kiranya mau mendengarkan keluh kesah saya sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya oleh hukum. Saya mohon kiranya agar Yang Mulia Bapak Presiden berkenan melakukan hal-hal yang saya mohon dalam bagian permohonan surat ini," kata Wianto.
Sementara itu, Rangga Bayu Malela sebagai kuasa hukum Wianto menambahkan, saat Wianto dinyatakan menang di PN Subang, hakim menyatakan bahwa surat yang dibawa N, yang menyatakan tanah seluas 17 ribu meter persegi itu milik suaminya tidak sah.
"Itu surat foto kopian biasa saja, berisi tulisan bahwa pernah beli tanah di sejumlah tempat. Oleh hakim PN Subang surat itu dinyatakan tidak sah karena yang aslinya tidak ada dan tidak diperkuat dengan saksi lain," kata Rangga.
"Saya yakin kasus seperti yang saya alami berhadapan dengan mafia tanah ini banyak terjadi. Jika tak ada tindakan terhadap oknum-oknum nakal ini, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik maupun investor dan menganggu iklim investasi," tegas Wianto.
Di akhir suratnya kepada Presiden, Wianto juga berharap, Presiden dan pemimpin institusi terkait bisa membersihkan oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam kasus yang tengah dihadapinya itu.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
"Saya mohon Yang Mulia Bapak Presiden, kiranya mau mendengarkan keluh kesah saya sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya oleh hukum. Saya mohon kiranya agar Yang Mulia Bapak Presiden berkenan melakukan hal-hal yang saya mohon dalam bagian permohonan surat ini," kata Wianto.
Sementara itu, Rangga Bayu Malela sebagai kuasa hukum Wianto menambahkan, saat Wianto dinyatakan menang di PN Subang, hakim menyatakan bahwa surat yang dibawa N, yang menyatakan tanah seluas 17 ribu meter persegi itu milik suaminya tidak sah.
"Itu surat foto kopian biasa saja, berisi tulisan bahwa pernah beli tanah di sejumlah tempat. Oleh hakim PN Subang surat itu dinyatakan tidak sah karena yang aslinya tidak ada dan tidak diperkuat dengan saksi lain," kata Rangga.
(eyt)
Lihat Juga :