Tidak Miliki Akta Nikah, Puluhan Pasutri di Maros Ikuti Sidang Isbat
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Eldrin mengimbuhkan penyelenggaraan layanan sidang isbat ini ditujukan untuk pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah. "Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pemkab Maros Sasar Ojek Online
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Maros, Muhammad Arief Rida, menambahkan ke-53 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat kali ini langsung memiliki akta nikah , Kartu Keluarga dan akte lahir bagi anak-anak mereka.
Rida menuturkan umumnya yang mengikuti isbat nikah ini adalah pasangan suami istri yang telah lama menikah dibawah tangan atau nikah siri. "Rata-rata yang ikut kali ini, usia pernikahan mereka sudah puluhan tahun," terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pemkab Maros Sasar Ojek Online
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Negeri Maros, Muhammad Arief Rida, menambahkan ke-53 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat kali ini langsung memiliki akta nikah , Kartu Keluarga dan akte lahir bagi anak-anak mereka.
Rida menuturkan umumnya yang mengikuti isbat nikah ini adalah pasangan suami istri yang telah lama menikah dibawah tangan atau nikah siri. "Rata-rata yang ikut kali ini, usia pernikahan mereka sudah puluhan tahun," terangnya.
(tri)
Lihat Juga :