7 Fakta Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Nomor 1 dan 3 Sulit Dipercaya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:31 WIB
loading...
7 Fakta Oknum Guru Pesantren...
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru cabul yang diduga memperkosa belasan santri Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Terungkapnya aksi bejat oknum guru pesantren yang mencabuli belasan santriwatinya sendiri, membuat warga di sekitar kompleks pesantren kaget dan gempar. Bahkan, warga geram karena yang melakukan aksi bejat itu adalah seorang pendidik. Berikut tujuh fakta terkait aksi oknum guru cabul bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede.

1. Herry Wirawan adalah seorang pendidik, guru agama yang mendidik para santriwati.

2. Herry melakukan aksi bejatnya terhadap belasan santriwati. Para santriwati tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang.

3. Herry melakukan pencabulan di berbagai tempat, yaitu di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

4. Herry melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Artinya selama lima tahun tidak terendus dan baru terungkap Juni 2021.

5. Pesantren tempat Herry mengabdi cenderung tertutup. Para santri perempuan yang mondok di pesantren jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka hanya terlihat keluar jika hendak jajan di warung sekitar pesantren.

6. Pesantren tempat Herry mengabdi sudah terdata di Kemenag Jawa Barat. Kemenag Jabar akui kecolongan, meski selama ini intens melakukan pemantauan terhadap aktivitas pesantren di Jabar. Baca juga: Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri

7. Pada 2 Juni 2021, pasca pelaku pencabulan ditangkap dan ditahan, Pesantren Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ditutup.






(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)