Berkedok Jual Beli Mobil, 2 Pemudi Ini Tipu Korbannya Rp85 Juta
Jum'at, 19 November 2021 - 04:16 WIB
loading...
Dua pemuda yang menipu dan menggelapkan uang korbannya Rp85 Juta usai diamankan jajaran Polresta Manado. Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Dua pemuda di Manado tak berkutik saat ditangkap polisi usai nekat menipu dan menggelapkan uang korbannya sebesar Rp85 Juta dengan modus jual beli mobil .
Kedua pemuda itu yakni, FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu, dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung . Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Mabuk, 3 Cewek Cantik Manado Ini Baku Hantam di THM
Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang mengamankan kedua pria itu pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang (18/11/2021).
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Baca juga: Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kedua pemuda itu yakni, FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu, dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung . Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Mabuk, 3 Cewek Cantik Manado Ini Baku Hantam di THM
Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang mengamankan kedua pria itu pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang (18/11/2021).
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Baca juga: Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
Lihat Juga :