Imigrasi Polman Sosialisasi Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Majene
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:10 WIB
loading...
Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Majene. Foto: Istimewa
A
A
A
MAJENE - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Majene.
Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu di Kecamatan Banggae, Selasa (7/12/2021). Lalu dilanjutkan di Kecamatan Pamboang, Rabu (8/12/2021). Kegiatan telaksana dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sosialisasi itu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada peserta terkait layanan keimigrasian dan bahaya penyalahgunaan dokumen maupun Paspor untuk bekerja sebagai PMI-NP beserta dengan pencegahannya.
Baca Juga: Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene, Hamsinah, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene, Iptu Benedict Jaya.
"Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Dari pengertian keimigrasian secara umum tersebut, Imigrasi dituntut untuk proaktif mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," kata Wahyu Wibowo.
Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu di Kecamatan Banggae, Selasa (7/12/2021). Lalu dilanjutkan di Kecamatan Pamboang, Rabu (8/12/2021). Kegiatan telaksana dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sosialisasi itu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada peserta terkait layanan keimigrasian dan bahaya penyalahgunaan dokumen maupun Paspor untuk bekerja sebagai PMI-NP beserta dengan pencegahannya.
Baca Juga: Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene, Hamsinah, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene, Iptu Benedict Jaya.
"Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Dari pengertian keimigrasian secara umum tersebut, Imigrasi dituntut untuk proaktif mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," kata Wahyu Wibowo.
Lihat Juga :