Bejat! Oknum Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:04 WIB
loading...
Bejat! Oknum Guru Pesantren...
Perilaku bejat dilakukan seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW. Dia melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santrinya. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Perilaku bejat dilakukan seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW. Dia melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santrinya. Sedikitnya 14 santri telah menjadi korban tindakan biadab HW. Bahkan, empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) kemarin.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan."Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.

Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

"Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.

Agus menambahkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)