Bejat! Oknum Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perilaku bejat dilakukan seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW. Dia melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santrinya. Sedikitnya 14 santri telah menjadi korban tindakan biadab HW. Bahkan, empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.
Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan."Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.
Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
"Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.
Agus menambahkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan."Korban rata-rata mengalami trauma berat, empat di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan," katanya.
Agus menerangkan bahwa ke-14 korban merupakan santri yang tengah menimba ilmu di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga
"Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung," kata Agus.
Agus menambahkan, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
(don)