Sudah 13.546 Pekerja di Sulsel Jadi Korban Pandemi Virus Corona
Kamis, 23 April 2020 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Wawan berharap, perusahaan sebisa mungkin tetap memberikan upah kepada pekerja yang terdampak, sesuai dengan gaji upah minimum provinsi (UMP). Utamanya bagi mereka yang berstatus dirumahkan.
Hal ini kata dia, sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Dalam koordinasi, perusahaan diminta agar membayar upah pekerja sesuai UMP. Dimana ketentuan UMP untuk tahun ini senilai Rp3,1 juta tiap bulan.
"Kan aturannya dibayar sesuai UMP tahun ini. Hanya saja dalam situasi pandemi, seperti ini kita juga mengerti ada hambatan bagi perusahaan. Tapi ini situasional. Dalam arti, ini bisa menjadi kesepakatan pembicaraan antara pekerja dengan perusahaan. Semisal upahnya bisa dibayar bertahap atau dicicil," pungkas Wawan.
Disamping itu, pekerja terdampak juga akan diberikan bantuan melalui program kartu prakerja. Pendaftarannya melalui website prakerja.go.id. Mereka yang lolos, akan menerima bantuan senilai Rp3.550.000. Kuota penerima kartu prakerja di Sulsel, sebanyak 158.936 orang.
Hal ini kata dia, sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Dalam koordinasi, perusahaan diminta agar membayar upah pekerja sesuai UMP. Dimana ketentuan UMP untuk tahun ini senilai Rp3,1 juta tiap bulan.
"Kan aturannya dibayar sesuai UMP tahun ini. Hanya saja dalam situasi pandemi, seperti ini kita juga mengerti ada hambatan bagi perusahaan. Tapi ini situasional. Dalam arti, ini bisa menjadi kesepakatan pembicaraan antara pekerja dengan perusahaan. Semisal upahnya bisa dibayar bertahap atau dicicil," pungkas Wawan.
Disamping itu, pekerja terdampak juga akan diberikan bantuan melalui program kartu prakerja. Pendaftarannya melalui website prakerja.go.id. Mereka yang lolos, akan menerima bantuan senilai Rp3.550.000. Kuota penerima kartu prakerja di Sulsel, sebanyak 158.936 orang.
(sri)
Lihat Juga :