Marak Calo Pencairan JHT, Pekerja di Bandung Diimbau Waspada
Selasa, 07 Desember 2021 - 03:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu para pekerja seni ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
"Kami berharap, dengan adanya perlindungan ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Erni.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
"Kami berharap, dengan adanya perlindungan ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Erni.
(don)
Lihat Juga :