Marak Calo Pencairan JHT, Pekerja di Bandung Diimbau Waspada

Selasa, 07 Desember 2021 - 03:08 WIB
loading...
Marak Calo Pencairan JHT, Pekerja di Bandung Diimbau Waspada
Pekerja di Kota Bandung diimbau waspada menyusul maraknya praktik percaloan pencairan JHT. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pekerja di Kota Bandung diimbau waspada menyusul maraknya praktik percaloan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BP Jamsostek.

"Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik," ujar Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Senin (6/12/2021).

Erni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BP Jamsostek. Apabila mendapat informasi meragukan, kata Erni, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal kanal resmi BP Jamsostek.

Erni menjelaskan, peserta atau tenaga kerja dapat memperoleh informasi lengkap seputar tata cara pencairan JHT BP Jamsostek dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf bahkan menghubungi Contact Center 175.

"Semua peserta atau tenaga kerja harus waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan serta menghindari tawaran calo-calo tersebut. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan," papar Erni.

Dalam kesempatan yang sama, Erni juga mengatakan bahwa pihaknya menyalurkan CSR dari PT Kahatex berupa jaminan sosial kepada 200 pekerja seni di Bandung melalui program GN Lingkaran BP Jamsostek.

Menurut Erni, perlindungan sosial ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 bulan, terhitung mulai November 2021 sampai Januari 2022. Mereka berhak mendapatkan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan rumah sakit secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun jika mengalami kecelakaan.

"BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan rumah sakit ketika pekerja seni tersebut mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito," jelas Erni.

Selain itu para pekerja seni ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

"Kami berharap, dengan adanya perlindungan ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Erni.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)