Marak Calo Pencairan JHT, Pekerja di Bandung Diimbau Waspada

Selasa, 07 Desember 2021 - 03:08 WIB
loading...
Marak Calo Pencairan...
Pekerja di Kota Bandung diimbau waspada menyusul maraknya praktik percaloan pencairan JHT. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pekerja di Kota Bandung diimbau waspada menyusul maraknya praktik percaloan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BP Jamsostek.

"Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik," ujar Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Senin (6/12/2021). Baca juga:
Pesepakbola dan Atlet Profesional Patut Dapatkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan


Erni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BP Jamsostek. Apabila mendapat informasi meragukan, kata Erni, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal kanal resmi BP Jamsostek.

Erni menjelaskan, peserta atau tenaga kerja dapat memperoleh informasi lengkap seputar tata cara pencairan JHT BP Jamsostek dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf bahkan menghubungi Contact Center 175.

"Semua peserta atau tenaga kerja harus waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan serta menghindari tawaran calo-calo tersebut. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan," papar Erni.

Dalam kesempatan yang sama, Erni juga mengatakan bahwa pihaknya menyalurkan CSR dari PT Kahatex berupa jaminan sosial kepada 200 pekerja seni di Bandung melalui program GN Lingkaran BP Jamsostek.

Menurut Erni, perlindungan sosial ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 bulan, terhitung mulai November 2021 sampai Januari 2022. Mereka berhak mendapatkan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan rumah sakit secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun jika mengalami kecelakaan.

"BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan rumah sakit ketika pekerja seni tersebut mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan tertentu, dan hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya saja tanpa membayar deposito," jelas Erni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved