Tak Lakukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Putusan Hakim

Senin, 06 Desember 2021 - 17:03 WIB
loading...
Tak Lakukan Banding,...
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) tidak menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bersalah atas suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan, sikap tidak menempuh banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsidair 4 bulan kurungan tersebut, telah dirembukan bersama keluarga kliennya. NA disebut legawa menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding

"Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan," kata Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim . Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Fikri dalam keterangan resminya.

Terlebih kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut. "Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," tegas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved