Tak Lakukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Putusan Hakim

Senin, 06 Desember 2021 - 17:03 WIB
loading...
Tak Lakukan Banding,...
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) tidak menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bersalah atas suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan, sikap tidak menempuh banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsidair 4 bulan kurungan tersebut, telah dirembukan bersama keluarga kliennya. NA disebut legawa menerima putusan majelis hakim.



"Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan," kata Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim . Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Fikri dalam keterangan resminya.

Terlebih kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut. "Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," tegas Ali.





Sebelumnya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (29/11/2021).
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)