Tak Lakukan Banding, Nurdin Abdullah Terima Putusan Hakim

Senin, 06 Desember 2021 - 17:03 WIB
loading...
Tak Lakukan Banding,...
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) tidak menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bersalah atas suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah , Arman Hanis mengatakan, sikap tidak menempuh banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsidair 4 bulan kurungan tersebut, telah dirembukan bersama keluarga kliennya. NA disebut legawa menerima putusan majelis hakim.



"Setelah kami tim kuasa hukum maupun keluarga dan pak Nurdin sendiri berembuk memikirkan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan," kata Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim . Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Fikri dalam keterangan resminya.

Terlebih kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut. "Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud," tegas Ali.





Sebelumnya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (29/11/2021).
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Tahanan Kabur usai Divonis...
Tahanan Kabur usai Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun Jambi
Dituding Maling Ayam,...
Dituding Maling Ayam, Lansia Bojonegoro Diseret ke Pengadilan dengan Pasal Berlapis
AKP Andri Gustami Jadi...
AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
Pulang usai Jalani Masa...
Pulang usai Jalani Masa Tahanan, Nurdin Abdullah Posting Ungkapan Ini
Sidang Kasus Suap Dana...
Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dijerat Pasal Berlapis
Sidang Kasus Penebangan...
Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan
Rekomendasi
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
Ini Alasan Utama Ruben...
Ini Alasan Utama Ruben Onsu Mualaf dan Mantap Masuk Islam
Berita Terkini
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
52 menit yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
3 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
12 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
12 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
12 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
13 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved