Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Rabu, 01 Desember 2021 - 08:03 WIB
loading...
Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum mengikuti proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, secara virtual, Senin (29/11/2021) malam. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) mengaku masih menganalisa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memutuskan kliennya bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) Dr Bastian Lubis menilai, jika NA menempuh banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemungkinan harapan keadilan masih ada. "Iya, kemungkinan itu ada saja akan terjadi," ucapnya.
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, masih berembuk dengan kliennya bersama delapan kuasa hukum lain untuk memutuskan menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim PN Makassar. Toh, mereka juga diberi waktu 7 hari untuk ambil sikap.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Bersiap Banding
"Belum (ada sikap untuk banding). Kami masih analisa dulu, pertimbangan hakim. Masih kita rembukkan," kata Arman kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2021).
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) Dr Bastian Lubis menilai, jika NA menempuh banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, kemungkinan harapan keadilan masih ada. "Iya, kemungkinan itu ada saja akan terjadi," ucapnya.
Lihat Juga :